Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Sepak

Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan sekitar 100 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sepak, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi sungai guna mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, S.H., serta Gubernur Jawa Barat, Dr. Dedi Mulyadi, S.H., M.M.

Dilanjutkan dengan Normalisasi dan Pelebaran Sungai

Setelah bangunan liar ditertibkan, pemerintah daerah berencana melanjutkan proyek normalisasi dan pelebaran kali serta sungai di Kabupaten Bekasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air dan mencegah terjadinya banjir di masa mendatang.

Dukungan dari Pemerintah Pusat

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya penertiban dalam upaya mitigasi banjir. Ia juga menyarankan pembangunan lebih banyak embung untuk menampung air saat curah hujan tinggi, mengingat intensitas hujan yang meningkat akibat krisis iklim.

Penertiban Bangunan Liar, Bukan Hal Baru

Penertiban bangunan liar di bantaran sungai bukanlah kebijakan yang baru di Bekasi. Pada tahun 2022, puluhan bangunan ini di sepanjang Kali Jati, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, juga ditertibkan untuk menjadikan bantaran kali sebagai ruang terbuka. Namun, kebijakan ini sempat menuai kritik karena beberapa bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) tidak ikut dibongkar, memicu dugaan adanya tindakan tebang pilih.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan risiko banjir dapat diminimalkan, sehingga masyarakat sekitar tidak lagi terdampak bencana yang kerap melanda wilayah tersebut. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan bersih di sepanjang bantaran sungai.