
Sindikat Curanmor di Tanjungpinang dan Bintan berhasil Dibongkar
Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan warga di Tanjungpinang dan Bintan, Kepulauan Riau. Keempat tersangka ditangkap setelah penyelidikan intensif atas serangkaian laporan kehilangan sepeda motor di berbagai lokasi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa sindikat ini sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Mereka menjadi target operasi polisi karena kerap melakukan aksinya di wilayah permukiman dan tempat parkir umum dengan tingkat keamanan rendah.
Modus Operasi: Bobol Kunci dalam Sekejap
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran khusus dalam menjalankan aksinya. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, seperti kos-kosan, parkiran pertokoan, dan halaman rumah warga.
Dengan menggunakan kunci T, para pelaku dapat membobol kunci motor hanya dalam hitungan detik. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan curian, mereka segera menjualnya ke luar daerah dengan harga murah atau membongkarnya untuk dijual sebagai suku cadang. Polisi berhasil mengamankan beberapa unit motor hasil curian yang belum sempat dipasarkan.
Jaringan Luas dan Wilayah Operasi
Sindikat ini diketahui beroperasi di sejumlah titik di Tanjungpinang dan Bintan. Beberapa laporan kehilangan kendaraan berasal dari warga yang memarkir motor di tempat-tempat umum tanpa pengamanan tambahan. Polisi mengungkapkan bahwa sindikat ini juga memiliki jaringan penadah yang siap menampung kendaraan curian dan menyebarkannya ke daerah lain.
Menurut keterangan korban, motor mereka hilang dalam waktu singkat meskipun sudah dikunci ganda. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku memiliki teknik pencurian yang terlatih dan cepat.
Tindakan Tegas dan Proses Hukum
Setelah penangkapan, keempat tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi keamanan untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan pengaman tambahan untuk kendaraan mereka.
Imbauan bagi Masyarakat
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah pencurian:
- Gunakan kunci tambahan seperti gembok cakram atau alarm motor.
- Parkir di tempat yang terang dan ramai.
- Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, meskipun hanya sebentar.
- Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area parkir.
Dengan tertangkapnya sindikat curanmor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih merasa aman. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.