
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa 31 tahanan Muslim yang berada di rumah tahanan (rutan) tetap dapat menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan 2025 dengan baik. KPK berkomitmen untuk memenuhi hak-hak keagamaan para tahanan agar mereka bisa menjalankan ibadah dengan lancar dan nyaman.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan makanan sahur dan berbuka, fasilitas ibadah berjemaah, hingga penyesuaian jadwal kunjungan keluarga. KPK menegaskan bahwa meskipun para tahanan sedang menjalani masa hukuman, mereka tetap memiliki hak untuk beribadah sebagaimana umat Muslim lainnya.
Fasilitas Ibadah Bagi Tahanan Muslim
Selama Ramadan, KPK telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menunjang ibadah tahanan Muslim, antara lain:
- Penyediaan makanan sahur dan berbuka puasa: Menu makanan diperhatikan agar memenuhi standar gizi dan kebutuhan tahanan yang menjalankan puasa.
- Salat Tarawih berjemaah: Tahanan diperbolehkan untuk melaksanakan salat Tarawih di dalam rutan, dengan pengaturan yang telah disesuaikan oleh pihak berwenang.
- Bimbingan rohani: KPK juga menghadirkan kegiatan keagamaan seperti pengajian dan tausiyah untuk meningkatkan kualitas ibadah para tahanan.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para tahanan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tetap memperoleh bimbingan keagamaan selama berada di dalam tahanan.
Penyesuaian Jadwal Kunjungan Keluarga
Memasuki bulan Ramadan, KPK juga memberikan kebijakan khusus terkait kunjungan keluarga agar tahanan tetap bisa bersilaturahmi dengan orang-orang terdekat. Berikut adalah jadwal kunjungan yang telah ditetapkan:
- Rutan Gedung Merah Putih → Kunjungan keluarga setiap hari Senin
- Rutan Pomdam Jaya Guntur → Kunjungan keluarga setiap hari Kamis
- Jam kunjungan:
- Sesi 1: 10.00 – 12.00 WIB
- Sesi 2: 12.30 – 14.30 WIB
KPK menegaskan bahwa seluruh proses kunjungan akan tetap mengikuti prosedur keamanan yang berlaku.
Pengiriman Makanan untuk Tahanan
Selain kunjungan, keluarga juga diperbolehkan untuk mengirimkan makanan kepada para tahanan selama Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa para tahanan tetap bisa menikmati makanan dari keluarga sebagai bentuk dukungan moral.
Jadwal pengiriman makanan adalah sebagai berikut:
- Hari Senin & Rabu: Pukul 12.30 – 14.30 WIB
- Hari Jumat: Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Pihak rutan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap makanan yang dikirimkan guna memastikan keamanan serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Komitmen KPK dalam Menghormati Hak-Hak Tahanan Muslim
Kebijakan ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menjaga hak-hak tahanan Muslim agar mereka tetap bisa menjalankan kewajiban agama meskipun sedang berada dalam tahanan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya KPK dalam menciptakan suasana yang lebih humanis di lingkungan tahanan. Dengan adanya fasilitas ibadah yang memadai, diharapkan para tahanan dapat menjalani Ramadan dengan tenang dan lebih dekat kepada Tuhan.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan ketertiban yang berlaku di rumah tahanan.