
Batam, 9 Mei 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap DA, seorang buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. DA diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan investasi transportasi online BDrive, yang merugikan korban hingga Rp2 miliar.
Kronologi Penangkapan
DA ditangkap pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta .
Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan dr. Mohammad Fariz, yang menjadi korban penipuan investasi oleh DA dan suaminya, DS. Pasangan ini menawarkan investasi dalam platform transportasi online BDrive, dengan janji keuntungan sebesar 35 persen per bulan. Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka
Status Hukum dan Barang Bukti
DA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak April 2025. Saat ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut, sementara DS masih berada di Singapura dalam proses pemulangan .
Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun .
Imbauan Kepolisian
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama jika ditawari keuntungan tinggi dalam waktu singkat. “Pastikan segala bentuk investasi dilakukan melalui jalur yang resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa analisa risiko yang jelas,” ujarnya .
Penangkapan DA menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara dan melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong