Terlibat Haji Ilegal, 2 WNI Ditangkap  Otoritas Saudi

Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal. Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Makkah saat berlangsungnya puncak musim haji 1446 H. Kedua WNI tersebut dicurigai berpartisipasi dalam skema perjalanan haji tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber diplomatik, kedua WNI tersebut tidak terdaftar dalam sistem kuota resmi jemaah haji Indonesia. Mereka juga tidak memiliki tasreh (izin resmi berhaji) yang dikeluarkan pemerintah Saudi, yang menjadi syarat wajib untuk mengikuti prosesi haji secara sah.

Modus Haji Tanpa Izin Resmi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu modus yang kerap digunakan oleh jemaah non-resmi adalah masuk ke wilayah Arab Saudi dengan visa non-haji, seperti visa ziarah atau umrah, lalu kemudian menetap secara ilegal untuk mengikuti ibadah haji.

Kedua WNI yang ditangkap diduga menggunakan visa umrah dan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. Mereka kemudian bergabung dengan kelompok jemaah lain untuk melaksanakan haji tanpa melalui prosedur dan layanan resmi. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum Saudi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jemaah karena tidak adanya fasilitas kesehatan, transportasi, dan perlindungan hukum yang memadai.

Respons Pemerintah Indonesia

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh telah menerima laporan mengenai penangkapan ini dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Saudi untuk mendapatkan akses konsuler. “Kami telah mengirim tim untuk melakukan pendampingan dan memastikan hak-hak hukum kedua WNI tersebut terpenuhi,” ujar salah satu pejabat KBRI.

Pemerintah Indonesia juga kembali mengimbau seluruh warga negara agar hanya menggunakan jalur resmi saat hendak menunaikan ibadah haji. “Tindakan haji ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa jemaah,” tegas pihak Kementerian Agama RI.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Otoritas Arab Saudi diketahui menerapkan hukuman tegas terhadap pelanggaran izin berhaji, termasuk denda hingga ribuan riyal dan deportasi. Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenai larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari haji ilegal. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, ceramah keagamaan, dan kerja sama dengan tokoh masyarakat.

Kesimpulan

Kasus penangkapan dua WNI karena dugaan keterlibatan dalam haji ilegal menjadi peringatan penting bagi seluruh calon jemaah. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang harus dilaksanakan dengan cara yang sah dan bertanggung jawab. Melanggar aturan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencoreng nama baik bangsa di mata internasional. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk memberantas praktik haji ilegal demi menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.