
Penangkapan Remaja Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Palu
Palu, 30 Juni 2025 — Seorang anak berusia 16 tahun berinisial APR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Minggu malam, 29 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas remaja tersebut sejak 23 Juni 2025. Setelah dilakukan pengawasan selama beberapa hari, polisi akhirnya mengamankan APR bersama barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga paket sabu seberat total 38,964 gram, plastik klip kosong, serta satu pipet yang digunakan sebagai sendok sabu. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, ponsel merek Blade A54, dan tas kain loreng cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa APR tidak hanya pengguna, tapi juga terlibat sebagai pengedar.
Narkoba Mulai Sasar Anak di Bawah Umur
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan fenomena yang memprihatinkan. Menurutnya, jaringan narkoba kini mulai melibatkan anak-anak sebagai kurir. Hal ini dilakukan karena anak dianggap lebih sulit terdeteksi oleh aparat.
“Ini menjadi peringatan serius. Jaringan narkoba telah menyasar usia sangat muda,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan APR dalam sindikat yang lebih besar.
Penanganan Khusus Sesuai UU Perlindungan Anak
Karena APR masih tergolong anak, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang‑Undang Perlindungan Anak. Saat ini ia ditahan di ruang khusus anak di Mapolresta Palu.
Selama proses penahanan, APR mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pendekatan ini diambil untuk memastikan hak-hak APR tetap terlindungi, meskipun ia terlibat dalam kejahatan berat.
Seruan untuk Masyarakat dan Keluarga
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Sekecil apa pun dugaan, diharapkan segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Edukasi bahaya narkoba kepada pelajar dan pemuda juga dianggap sangat penting. Selain itu, pengawasan ketat dari keluarga dan sekolah mutlak diperlukan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindak kriminal.
“Kami tidak akan beri ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, terlebih jika menyasar generasi muda,” tegas Kapolresta Palu.
Kejadian ini memperjelas bahwa peredaran narkoba telah menyentuh usia yang sangat muda. Penanggulangan yang serius dan kolaboratif antara aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat luas sangat diperlukan. Tujuannya tak lain adalah melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.