Pasuruan, 14 Juli 2025 — Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang masyarakat Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial MF (27) tega menghabisi nyawa tantenya sendiri, seorang lansia berinisial Mirzah (62), setelah terjerat hutang akibat kecanduan judi online. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin sore, 14 Juli 2025, dan sontak menjadi perhatian publik.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden pembunuhan ini terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diketahui tinggal bersama korban, yang selama ini merawat dan membesarkannya sejak kecil. Menurut saksi di sekitar lokasi, MF terlihat masuk ke rumah korban sekitar pukul 16.00 WIB dan tidak lama kemudian terdengar keributan.

Warga yang curiga kemudian mencoba mengecek ke dalam rumah, namun pintu telah terkunci. Setelah berhasil masuk bersama ketua RT, warga mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tengah. Sementara pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian di sebuah warung kopi di daerah Grati.

Motif Pembunuhan

Kapolres Pasuruan AKBP Aditya Pratama menjelaskan bahwa motif utama dari pembunuhan ini adalah karena pelaku mengalami tekanan finansial akibat terlilit hutang besar dari judi online. MF mengaku sering meminjam uang kepada korban, namun belakangan ini permintaannya ditolak.

“Pelaku kesal karena korban tidak lagi memberinya uang. Dalam kondisi emosi dan tertekan, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan benda tumpul,” ujar AKBP Aditya dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Reaksi Keluarga dan Tetangga

Keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian ini, terlebih karena pelaku adalah keponakan kandung korban yang selama ini telah dianggap sebagai anak sendiri. Sejumlah tetangga menyatakan bahwa korban dikenal sebagai sosok dermawan dan penyabar.

“Bu Mirzah itu orangnya baik, sering bantu tetangga. Kami nggak nyangka keponakannya sendiri yang tega bunuh dia,” ujar seorang tetangga yang enggan disebut namanya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini MF telah ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan alat yang digunakan untuk menganiaya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap dampak buruk kecanduan judi online yang semakin marak dan mengancam ketentraman sosial. Pemerintah daerah pun diharapkan meningkatkan pengawasan serta penyuluhan tentang bahaya judi daring, terutama di kalangan anak muda.

Penutup

Peristiwa ini menjadi cermin kelam dari dampak judi online. Bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa merenggut nyawa orang terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Jika melihat seseorang mengalami tekanan atau kecanduan, segera bantu atau laporkan sebelum terlambat.