Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tertangkap basah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya di sebuah rumah kontrakan. Kades berinisial HS (45) tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Magelang dalam operasi penggerebekan pada Kamis malam (5/6).

Kades di Magelang Ditangkap Bersama Dua Rekan

Penangkapan HS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Secang. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menggerebek lokasi dan menemukan ketiganya tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Magelang, AKBP Rizal Firmansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (6/6), membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan tiga orang pelaku, salah satunya adalah Kepala Desa aktif di Magelang. Barang bukti berupa alat hisap sabu, korek api, dan plastik klip berisi sabu turut kami sita dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Alasan Kades di Magelang: Tertekan Beban Kerja

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku mengonsumsi sabu karena mengalami tekanan dan stres berat akibat beban kerja sebagai kepala desa. Ia mengklaim tidak berniat menjadi pengguna aktif, namun merasa terjebak dalam lingkaran pergaulan yang salah.

“Saya khilaf, Pak. Beban kerja di desa terlalu berat. Banyak tekanan dari masyarakat, dari pemerintahan. Saya salah jalan untuk menenangkan pikiran,” ujar HS kepada penyidik, seperti dikutip dari laporan kepolisian.

Sanksi Administratif dan Hukum Menanti

Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Sumarsono, menyebut bahwa status HS sebagai kepala desa akan ditangguhkan sementara hingga proses hukum selesai. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, apalagi oleh pejabat publik,” tegasnya.

Sementara itu, polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar. HS dan dua rekannya kini ditahan di Mapolres Magelang dan dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penutup

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkoba dapat menyerang siapa saja, termasuk pejabat desa yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Stres dan tekanan kerja bukan alasan untuk membenarkan perbuatan melanggar hukum. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memberikan pendampingan psikologis dan pembinaan moral kepada perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.