
Jakarta, 14 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan mencapai Rp1,98 triliun. Temuan ini disampaikan usai audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengadaan Chromebook untuk Pendidikan Bermasalah
Program pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari proyek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tujuan proyek adalah mendukung digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, proyek yang awalnya bertujuan mulia ini justru diduga sarat praktik korupsi. Dugaan tersebut mencakup mark-up harga dan pelanggaran spesifikasi teknis.
Kejagung menyebut, laptop yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Harga satuan laptop juga jauh lebih mahal dibanding harga pasar. Proyek ini diduga melibatkan oknum dari kementerian dan pihak swasta dalam penyalahgunaan wewenang.
Modus dan Rangkaian Tindak Korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menjelaskan modus yang digunakan. Ia menyebut telah terjadi rekayasa pengadaan dan manipulasi tender.
Perusahaan tertentu diduga dikondisikan menjadi pemenang proyek. Selain itu, ditemukan penggunaan dokumen fiktif. Bahkan, pembayaran tetap dilakukan meski barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.
Menurut Kuntadi, nilai total proyek mencapai Rp3,7 triliun. Dari angka itu, hampir Rp2 triliun di antaranya menimbulkan kerugian negara. Investigasi juga menemukan adanya keuntungan pribadi dalam jumlah besar dari pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kemendikbudristek dan direktur perusahaan penyedia barang.
Beberapa tersangka juga sudah ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Penelusuran aliran dana masih dilakukan guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah aset. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah, serta properti hasil tindak pidana korupsi.
Komitmen Kejagung dan Upaya Pencegahan
Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kementerian serta lembaga lainnya memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa. Hal ini terutama penting di sektor pendidikan yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi pelajar.
“Negara dirugikan hampir Rp2 triliun, ini bukan jumlah kecil. Ini merugikan masa depan anak-anak kita. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers.
Penutup
Kasus korupsi Chromebook menjadi contoh nyata penyimpangan dalam proyek pendidikan. Program yang seharusnya mendorong kemajuan siswa malah berubah menjadi ladang korupsi.
Dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, publik berharap penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Pemerintah juga didorong memastikan proyek-proyek sejenis tidak kembali disalahgunakan di masa mendatang.