Penahanan Mbak Ita,Wali Kota Semarang dan Suaminya Atas Dugaan Korupsi

Jakarta, 19 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Kronologi Penahanan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Pemandangan ini menarik perhatian media dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Modus Dugaan Korupsi

Menurut KPK, kasus ini bermula dari proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mbak Ita dan suaminya diduga mengatur tender proyek serta menerima sejumlah imbalan dari kontraktor yang memenangkan proyek tersebut. KPK telah mengamankan bukti berupa dokumen transaksi, rekaman komunikasi, serta kesaksian dari pihak terkait yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Mbak Ita dan suaminya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. KPK juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reaksi Publik dan Dampak bagi Kota Semarang

Penahanan Mbak Ita mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan pejabat daerah. Banyak yang menyayangkan keterlibatan seorang kepala daerah dalam kasus korupsi. Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang berusaha memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik di tengah situasi ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di pemerintahan masih menjadi tantangan besar, dan KPK terus berupaya menegakkan hukum guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.