Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Digelar di Mabes Polri

Pada Senin, 17 Maret 2025, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang ini digelar untuk mengusut dugaan pelecehan seksual yang melibatkan empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Kesaksian Menguatkan Dugaan Pelecehan

Dalam persidangan, beberapa saksi dihadirkan, termasuk istri AKBP Fajar, berinisial ADP. Selain itu, ahli psikologi dan ahli laboratorium juga memberikan keterangan secara langsung. Lima saksi lainnya turut memberikan kesaksian, termasuk salah satu korban berinisial SHDR yang memberikan pernyataan secara daring.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tindakan asusila yang dilakukan oleh AKBP Fajar dilakukan secara sadar. Bukti rekaman waktu pelecehan serta unggahan video asusila di situs porno semakin menguatkan dugaan terhadap perbuatan tercela tersebut.

Putusan Sidang: Pemberhentian Tidak Hormat

Setelah mendengarkan seluruh kesaksian dan menelaah bukti yang ada, AKBP Fajar dinyatakan bersalah dalam sidang etik. Ia dijatuhi sanksi etik berupa perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela serta diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian. Meski demikian, AKBP Fajar mengajukan banding atas keputusan ini.

Kapolri Tegaskan Komitmen Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tindakan Mantan Kapolres Ngada,Fajar akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Selain pelanggaran etik, AKBP Fajar juga menghadapi ancaman sanksi pidana atas dugaan penggunaan narkoba serta tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Upaya Polri dalam Menegakkan Integritas

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan kode etik. Selain menegakkan disiplin di tubuh kepolisian, Polri juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Sidang ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas, serta tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya dalam bentuk apapun.