
Pelarangan Pukat Harimau dan Aturannya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah sejak lama melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat harimau (trawl) karena dianggap merusak ekosistem laut. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Namun kenyataannya, hingga pertengahan tahun 2025 ini, praktik ilegal tersebut masih banyak ditemukan di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Fakta di Lapangan: Pukat Harimau Masih Beroperasi
Di sejumlah wilayah pesisir seperti Tegal, Rembang, dan Pati di Jawa Tengah, serta di kawasan Sumatera bagian timur, masih ditemukan puluhan kapal yang menggunakan pukat harimau. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari untuk menghindari patroli petugas. Nelayan lokal melaporkan bahwa kapal-kapal ini sering kali berasal dari luar daerah dan tidak segan merambah wilayah tangkap nelayan tradisional.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Penggunaan pukat harimau sangat merusak lingkungan. Alat ini menyapu habis dasar laut, termasuk terumbu karang dan biota laut kecil yang menjadi penopang rantai makanan. Akibatnya, populasi ikan menurun drastis, dan nelayan tradisional kesulitan mendapat tangkapan. Secara ekonomi, ini menyebabkan penurunan pendapatan bagi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada hasil laut.
Tanggapan Pemerintah dan Pengawasan Lemah
Meski telah ada regulasi yang jelas, pengawasan di lapangan dinilai masih lemah. Kurangnya kapal patroli dan sumber daya manusia menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum. KKP sendiri mengakui bahwa masih banyak daerah yang sulit dijangkau pengawasan rutin, sehingga memberi ruang bagi praktik ilegal ini untuk tetap berlangsung.
Desakan dari Nelayan Tradisional
Komunitas nelayan tradisional mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Mereka meminta agar kapal-kapal pengguna pukat harimau ditangkap dan izinnya dicabut. Selain itu, mereka juga berharap adanya edukasi dan bantuan alat tangkap ramah lingkungan bagi para nelayan agar tidak tergoda kembali menggunakan trawl.
Kesimpulan: Penegakan Hukum Harus Ditingkatkan
Meskipun larangan pukat harimau telah diberlakukan sejak lama, implementasinya masih jauh dari ideal. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran nelayan, serta memberikan solusi nyata bagi para pelaku usaha perikanan. Tanpa tindakan tegas dan berkelanjutan, laut Indonesia akan terus mengalami kerusakan yang berdampak panjang bagi generasi mendatang.