
Jakarta, 18 Juli 2025 — Momen dramatis terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/7), saat mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini diberikan terkait kasus korupsi dalam pengadaan sistem informasi investasi nasional yang merugikan keuangan negara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Wayan Sutarta menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah bahwa Tom Lembong dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Aksi Angkat Borgol Bikin Haru dan Heboh
Usai mendengar putusan hakim, Tom Lembong yang tampak tenang sejak awal persidangan, melakukan aksi simbolik dengan mengangkat kedua tangannya yang telah diborgol ke udara. Aksi ini sontak menyita perhatian publik dan media. Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat meneteskan air mata.
Aksi itu dinilai sebagai bentuk penerimaan dan pernyataan bahwa ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak sedikit warganet yang menyebut momen tersebut sebagai “simbol keberanian” meski dalam tekanan hukum.
Tidak Menikmati Hasil Korupsi
Jaksa menyebut bahwa meski Tom Lembong terlibat dalam pengambilan keputusan proyek bermasalah tersebut, tidak ditemukan aliran dana haram ke rekening pribadinya. Namun, ia tetap dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan, yang menyebabkan terjadinya penyimpangan anggaran sebesar Rp38 miliar.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa faktor tidak adanya keuntungan pribadi turut menjadi pertimbangan keringanan hukuman, meski tanggung jawab sebagai pimpinan tetap melekat padanya.
Respons Keluarga dan Kuasa Hukum
Pihak keluarga Tom Lembong yang hadir di persidangan mengaku terpukul, namun tetap memberikan dukungan moral. Kuasa hukum Tom, Yosef Sibarani, menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
“Kami masih akan kaji pertimbangan hakim. Pak Tom sendiri sangat menghormati proses hukum,” ujar Yosef.
Reaksi Publik Beragam
Di media sosial, perbincangan soal vonis ini menjadi trending. Ada yang mengapresiasi sikap Tom Lembong yang dinilai tidak mengelak dan tetap tenang dalam menghadapi proses hukum. Namun, tidak sedikit pula yang menyesalkan mengapa pejabat sekelasnya bisa terlibat dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara.
Momen mengangkat borgol ini telah menjadi simbol dalam kasus ini — antara keadilan, tanggung jawab moral, dan sorotan publik terhadap pejabat negara.
Rangkuman:
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek sistem informasi investasi. Ia dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi, namun lalai dalam pengawasan. Aksi mengangkat borgol usai vonis menjadi sorotan nasional sebagai simbol penerimaan hukuman dan tanggung jawab. Pihak keluarga memberikan dukungan, sementara tim kuasa hukum masih mempertimbangkan banding. Reaksi publik pun beragam, mencerminkan harapan tinggi akan integritas pejabat negara.