Tangerang – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Tangerang. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 26 kali di berbagai lokasi, baik di wilayah Tangerang maupun Jakarta dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh aparat kepolisian setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya kasus curanmor dengan modus kekerasan.

Aksi Brutal dan Bersenjata

Pelaku, yang diidentifikasi berinisial MA (27), ditangkap setelah polisi mengidentifikasi wajahnya dari rekaman CCTV di beberapa lokasi kejadian. Dalam beberapa aksinya, pelaku diketahui membawa senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam korban apabila mencoba melawan. Hal ini membuat pelaku menjadi salah satu target operasi kepolisian karena dinilai sangat membahayakan masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, beberapa kunci letter T, serta sejumlah kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual. Pelaku juga diketahui tergabung dalam sindikat curanmor yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Beraksi di 26 TKP

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers mengatakan bahwa MA telah mengakui semua perbuatannya. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 26 lokasi berbeda. Modusnya selalu sama, yakni menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan mengancam korban bila ketahuan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian kini tengah memburu rekan pelaku yang diduga masih berkeliaran dan berperan sebagai penadah serta pengintai lokasi. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lain.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. MA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa kejahatan serupa tidak akan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.