
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/2025, yang memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi pajak kepada seluruh jenis kendaraan bermotor. Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak secara tepat waktu.
Capaian Samsat Cikokol: Rp25 Miliar dalam Dua Pekan
Hanya dalam waktu dua pekan pertama pelaksanaan program pemutihan ini, Samsat Cikokol Tangerang berhasil menghimpun pendapatan hingga Rp25 miliar. Angka ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan bebas denda serta diskon pokok pajak. Capaian ini sekaligus menjadi indikator efektivitas program dan strategi sosialisasi yang diterapkan.
Strategi Sosialisasi dan Penegakan di Lapangan
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Samsat Cikokol mengerahkan berbagai strategi, di antaranya:
-
Pendataan Kendaraan
Petugas melakukan pendataan pelat nomor kendaraan di titik-titik strategis seperti kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar pajak secara aktif di lapangan. -
Operasi Gabungan
Bersama Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda, Samsat Cikokol melaksanakan razia pajak kendaraan di sejumlah ruas jalan besar seperti Jalan Raya Daan Mogot. Operasi ini menyasar pelanggaran seperti tidak membayar PKB, SWDKLLJ, hingga pengesahan STNK. -
Gerai Pelayanan Keliling
Samsat juga membuka gerai pelayanan khusus di beberapa kegiatan publik, termasuk dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Ini mempermudah akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemutihan.
Penagihan Langsung ke Perusahaan
Selain menyasar masyarakat umum, Samsat Cikokol juga aktif melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan. Salah satu contoh adalah PT Bumi Sentosa yang tercatat menunggak sebesar Rp2 miliar, dan telah menyicil pembayaran senilai Rp1 miliar melalui pendekatan door-to-door.
Kesimpulan: Program Pemutihan Efektif Tingkatkan Kesadaran Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten terbukti efektif, khususnya di wilayah pelayanan Samsat Cikokol. Pendekatan sosialisasi aktif, penegakan hukum di lapangan, hingga kemudahan layanan menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dan korporasi terhadap kewajiban membayar pajak. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju kepatuhan pajak yang berkelanjutan di masa mendatang.