
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi. Melalui program ini, siswa akan menerima bantuan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan penunjang lainnya. Tahun 2025, PIP kembali dicairkan dengan sejumlah jadwal dan ketentuan baru yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan PIP tahun 2025 direncanakan dilakukan secara bertahap mulai Maret hingga November 2025. Proses pencairan dilakukan dalam beberapa gelombang, tergantung pada verifikasi data dan kelengkapan administrasi dari masing-masing sekolah dan siswa.
Adapun gelombang pencairan terbagi sebagai berikut:
-
Gelombang I: Maret–April 2025
-
Gelombang II: Juni–Juli 2025
-
Gelombang III: September–Oktober 2025
-
Gelombang IV (Tambahan): November 2025
Siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP akan mendapatkan notifikasi melalui sekolah atau sistem online resmi.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerimaan bantuan, pemerintah menyediakan layanan daring yang dapat diakses melalui laman resmi.
Berikut langkah-langkah untuk cek status penerima:
-
Kunjungi situs resmi PIP di atas.
-
Klik menu Cek Penerima PIP.
-
Masukkan data seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
-
Klik tombol Cari.
-
Sistem akan menampilkan status apakah siswa terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Selain itu, informasi juga bisa didapatkan melalui sekolah masing-masing, khususnya melalui wali kelas atau operator sekolah yang bertugas melakukan input data siswa ke sistem Dapodik.
Besaran Bantuan yang Diterima
Besaran dana bantuan PIP 2025 diperkirakan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni:
-
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima melalui Bank Penyalur, seperti BRI atau BNI, tergantung wilayah dan kerja sama sekolah.
Penutup
Program PIP 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung akses pendidikan yang merata, terutama bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan adanya jadwal pencairan yang jelas dan sistem cek penerima yang transparan, diharapkan proses penyaluran bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran. Bagi siswa dan orang tua, penting untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan data siswa tercatat dengan benar agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.