
Tangerang, 18 Juli 2025 — Sebuah industri rumahan yang diduga produksi oli palsu digerebek oleh pihak kepolisian di wilayah Benda, Kota Tangerang. Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (18/7/2025) ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Dalam operasi ini, sebanyak delapan orang berhasil diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat kepedulian warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam sebuah bangunan tertutup yang berlokasi di kawasan industri kecil di Kecamatan Benda. Menurut keterangan warga, selama beberapa minggu terakhir, tempat tersebut kerap menerima kiriman drum dan kemasan oli bekas yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengemasan ulang.
“Setiap malam terlihat banyak aktivitas. Truk keluar masuk membawa drum dan kardus. Kami curiga karena baunya menyengat dan aktivitasnya seperti tidak lazim,” ujar salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.
Modus Operandi Produksi Oli Palsu
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, para pelaku menggunakan oli bekas atau oli murah yang kemudian dikemas ulang menggunakan label merek-merek terkenal untuk dijual ke pasaran. Mereka memanfaatkan drum bekas dan botol oli asli yang dikumpulkan, lalu mengisinya kembali dengan cairan yang menyerupai oli asli.
“Kami menemukan ratusan liter oli dalam berbagai drum serta ratusan botol kemasan berbagai merek terkenal, lengkap dengan segel dan stiker. Ini jelas merupakan upaya pemalsuan produk otomotif yang bisa membahayakan kendaraan masyarakat,” ujar AKBP Iwan Sutriawan, Kapolres Metro Tangerang Kota.
Delapan Orang Diamankan, Termasuk Pemilik Usaha
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Di antaranya adalah pemilik usaha, mandor produksi, dan beberapa pekerja yang diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi, drum oli, botol kosong, label palsu, serta kendaraan pengangkut. Semua barang bukti kini dalam pengamanan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Dampak Bagi Konsumen
Kepolisian menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 100 dan 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Dampak dari peredaran oli palsu sangat merugikan masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor. Oli yang tidak sesuai spesifikasi bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan, mempercepat ausnya komponen, dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan jika kendaraan rusak saat digunakan.
Penegasan Kepolisian dan Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pelumas kendaraan. Konsumen disarankan untuk membeli di tempat resmi dan memeriksa keaslian produk sebelum digunakan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Penyelidikan masih berlanjut dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas AKBP Iwan.
Rangkuman
Penggerebekan industri oli palsu di Benda, Tangerang pada Jumat (18/7/2025), mengungkap modus produksi dan pengemasan ulang oli bekas dengan label merek ternama. Delapan orang ditangkap, termasuk pemilik usaha. Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar dan menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya produk palsu yang beredar luas di pasaran.