
Pengungkapan Besar di Semester Pertama 2025 Sebanyak 189 Kasus TPPO
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ratusan kasus tersebut melibatkan ratusan pelaku dan ribuan korban, dengan wilayah Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah korban terbanyak.
Modus dan Tujuan Eksploitasi
Berdasarkan keterangan resmi dari Satgas TPPO, mayoritas modus operandi pelaku TPPO meliputi perekrutan tenaga kerja migran secara ilegal, eksploitasi seksual, serta perdagangan anak. Banyak korban yang dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun berakhir menjadi korban perbudakan modern. Tak hanya itu, beberapa di antaranya juga dijadikan pekerja rumah tangga tanpa kontrak yang jelas dan gaji yang layak.
Modus lainnya yang cukup menonjol tahun ini adalah penipuan melalui media sosial. Pelaku menawarkan pekerjaan fiktif dan menggunakan agen tidak resmi untuk memproses keberangkatan para korban. Mereka lalu dikirim ke berbagai negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Jawa Barat Jadi Penyumbang Korban Terbesar
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak selama semester pertama 2025. Wilayah ini menjadi fokus perhatian karena tingginya angka pengangguran dan rendahnya tingkat pendidikan di sejumlah daerah. Faktor-faktor tersebut membuat masyarakat mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.
Data dari Bareskrim menunjukkan bahwa lebih dari 30% korban berasal dari Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Barat, seperti Indramayu, Cirebon, dan Sukabumi. Para korban umumnya berusia antara 18 hingga 35 tahun, dan banyak dari mereka merupakan perempuan.
Penindakan dan Upaya Pencegahan
Polri menyatakan telah menetapkan lebih dari 220 tersangka dalam 189 kasus yang berhasil diungkap. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di sisi lain, Polri bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memperkuat upaya pencegahan. Edukasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap agen tenaga kerja menjadi fokus utama ke depan.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan TPPO
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk memberantas TPPO hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus melakukan patroli siber, investigasi intensif, serta memperkuat kerja sama internasional untuk membongkar jaringan perdagangan orang lintas negara,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya dan untuk segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas TPPO di lingkungannya.
Penutup
Pengungkapan 189 kasus TPPO oleh Polri sepanjang Januari–Juni 2025 menjadi bukti seriusnya ancaman perdagangan manusia di Indonesia. Dengan jumlah korban yang signifikan, khususnya dari Jawa Barat, pemerintah dan masyarakat dituntut lebih waspada. Kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci utama dalam memberantas praktik kejahatan yang melanggar hak asasi manusia ini.