
Batam, 30 Mei 2025 – Sebanyak tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) kembali menjadi korban eksploitasi setelah ditemukan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan ilegal berbendera Malaysia. Para ABK ini ditangkap oleh pihak otoritas perairan Indonesia saat kapal yang mereka tumpangi memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa izin.
Dijanjikan Gaji Tinggi, Tapi Tak Sesuai Harapan
Para korban mengaku tergiur tawaran gaji tinggi yang diberikan oleh agen perekrutan di kampung halaman mereka. Mereka dijanjikan upah antara 5 juta hingga 10 juta rupiah per bulan, serta fasilitas kerja yang layak. Namun, kenyataan jauh dari harapan. Mereka bekerja dalam kondisi buruk, tanpa kontrak kerja resmi, dan mengalami kekerasan verbal maupun fisik selama berada di kapal.
“Awalnya kami dijanjikan kerja resmi di kapal nelayan legal. Tapi setelah sampai di Malaysia, kami malah dipaksa naik kapal asing dan tidak bisa menghubungi keluarga,” ujar salah satu ABK berinisial R, warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapal Beroperasi Tanpa Dokumen Resmi
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyatakan bahwa kapal berbendera Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen perizinan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, kapal juga tidak dilengkapi dengan sistem pelacakan posisi (VMS) yang diwajibkan untuk kapal asing.
“Penangkapan ini menunjukkan masih maraknya praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh kapal asing, yang juga sering melibatkan ABK WNI secara ilegal,” ujarnya.
Pemerintah Akan Lakukan Proses Pemulangan
Saat ini, ketujuh ABK sedang dalam proses pemeriksaan oleh otoritas terkait. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tengah menyiapkan proses repatriasi ke daerah asal mereka. Para korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis serta pelatihan keterampilan kerja untuk mempersiapkan kehidupan baru setelah kembali ke tanah air.
Seruan untuk WNI Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri. Terutama jika informasi dan prosedurnya tidak jelas. Pemerintah mengimbau warga memeriksa legalitas agen dan izin kerja sebelum menerima tawaran.
“Kalau ada tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar, masyarakat harus waspada. Pastikan semuanya dicek ke instansi resmi seperti Disnaker atau BP2MI,” kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja.