Kronologi Kejadian

Seorang warga Kota Bandar Lampung menjadi korban tindak kejahatan dengan modus hipnotis yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp327 juta dalam bentuk perhiasan emas dan uang dolar Amerika Serikat. Kejadian tersebut terjadi pada Senin pagi (9 Juni 2025), di sekitar kawasan Jalan Antasari, Sukarame, Bandar Lampung.

Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial S (45), mengaku saat itu tengah berjalan kaki menuju pasar tradisional. Di tengah perjalanan, ia didatangi oleh dua orang tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat sambil memperlihatkan peta. Tak lama berbincang, korban merasa kesadarannya mulai kabur dan mengikuti permintaan pelaku tanpa perlawanan.

Modus Operandi Pelaku

Menurut keterangan korban, kedua pelaku membawa korban ke rumahnya sendiri tanpa paksaan fisik. Di bawah pengaruh hipnotis, korban mengambil seluruh perhiasan emas miliknya senilai sekitar Rp150 juta dan uang tunai dalam bentuk dolar AS setara Rp177 juta yang disimpan dalam lemari kamar tidur. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung pergi dengan alasan akan membantu mengobati penyakit korban.

Korban baru menyadari kehilangan harta bendanya beberapa saat setelah pelaku pergi. Ia pun segera melapor ke Polsek Sukarame.

Tindakan Kepolisian

Kapolsek Sukarame, AKP Yudi Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah korban. “Kami menduga pelaku merupakan bagian dari sindikat kejahatan antarprovinsi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ujar AKP Yudi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus hipnotis yang kerap menyasar korban di ruang publik. Warga diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika menunjukkan gelagat mencurigakan.

Imbauan untuk Masyarakat

Kejadian ini menambah daftar panjang korban hipnotis di wilayah Lampung. Polisi meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa atau mengenali pelaku melalui ciri-ciri yang akan dirilis lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Pihak kepolisian juga mengingatkan untuk tidak menyimpan uang tunai dan perhiasan berharga dalam jumlah besar di rumah tanpa pengamanan tambahan.