PPATK Blokir Sementara 28 Ribu Rekening Pasif

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah memblokir sementara sekitar 28 ribu rekening bank yang tergolong pasif sepanjang tahun 2024. Rekening pasif tersebut tidak menunjukkan aktivitas transaksi yang wajar atau cenderung tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, serta aktivitas ilegal lainnya.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. “Kami bekerja sama dengan pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk melakukan pemantauan terhadap rekening-rekening yang mencurigakan, terutama yang tidak menunjukkan aktivitas finansial yang sehat,” ungkapnya.

Tujuan dan Dasar Hukum Pemblokiran

Pemblokiran sementara ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Rekening-rekening yang diblokir merupakan bagian dari sistem deteksi dini yang dimiliki oleh PPATK dan mitra lembaga keuangan, untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan nasional.

Rekening yang tergolong pasif umumnya tidak digunakan untuk kegiatan transaksi rutin dan kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan, seperti penipuan daring, investasi ilegal, hingga pendanaan kelompok terlarang.

Proses dan Dampak bagi Nasabah

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan akan dikaji ulang sesuai perkembangan data. Nasabah yang merasa dirugikan bisa menghubungi bank untuk proses verifikasi dan klarifikasi.

“Kami tidak langsung menuduh semua rekening terlibat kejahatan. Tapi langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem keuangan,” kata Ivan.

Kolaborasi dan Langkah Lanjutan

PPATK mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak meminjamkan rekening pribadi kepada orang lain. Masyarakat juga diminta melapor jika melihat aktivitas rekening mencurigakan.

Langkah ini akan diperkuat melalui kerja sama lintas sektor. PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum.

Dengan memblokir rekening pasif, PPATK berharap bisa mempersempit ruang gerak kejahatan finansial. Edukasi publik tentang keamanan data dan transaksi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang.