
Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, rumah pribadi Topan Ginting di Medan digeledah selama 7 jam oleh tim penyidik KPK. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan sejumlah senjata api yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Penggeledahan Dimulai Pagi Hari dan Berlangsung Lama
Proses penggeledahan dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai pada pukul 16.00 WIB. Tim penyidik KPK yang mengenakan rompi khusus tampak masuk ke kediaman Topan Ginting di kawasan elit Kota Medan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Menurut juru bicara KPK, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Topan Ginting. Ia diketahui menjabat sebagai salah satu pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi dan sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Temuan Mengejutkan: Uang dan Senjata Api
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total mencapai Rp 2,8 miliar. Selain itu, ditemukan juga sejumlah senjata api yang disimpan di dalam brankas dan lemari besi. KPK belum membeberkan secara detail jenis senjata yang ditemukan, namun disebutkan bahwa beberapa di antaranya tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi.
“Uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan beberapa pucuk senjata api kami amankan sebagai barang bukti. Barang-barang ini akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dengan kasus yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Status Topan Ginting Masih Diselidiki
Hingga kini, status Topan Ginting masih sebagai saksi. Namun, dengan ditemukannya barang-barang mencurigakan, tidak menutup kemungkinan status hukum yang bersangkutan dapat berubah. KPK menyatakan bahwa mereka akan terus menelusuri aliran dana dan asal muasal kepemilikan senjata tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk bersabar. Semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Setiap informasi yang relevan akan kami sampaikan kepada publik,” tegas Ali Fikri.
Reaksi Warga dan Pemerhati Antikorupsi
Penggeledahan yang dilakukan di siang bolong itu sempat mengundang perhatian warga sekitar. Banyak yang terkejut mengetahui rumah mewah tersebut dihuni oleh seorang pejabat yang kini diduga terkait kasus korupsi.
Sementara itu, sejumlah pemerhati antikorupsi mengapresiasi langkah KPK yang dinilai tegas dan berani dalam menindak para pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Mereka juga meminta agar pengusutan kasus ini tidak berhenti di Topan Ginting saja, tetapi juga menyasar aktor-aktor lain yang terlibat.
Kesimpulan
Langkah KPK menggeledah rumah Topan Ginting di Medan dan menyita uang tunai Rp 2,8 miliar serta senjata api merupakan sinyal bahwa lembaga antirasuah tersebut masih solid dalam menegakkan hukum. Dengan pengusutan yang menyeluruh, diharapkan kasus ini bisa membuka tabir praktik korupsi yang lebih luas dan memberi efek jera bagi pelaku lain.
Penyelidikan masih berlangsung, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas.