
Bank Tanah Siap Kelola Lahan Rampasan Kejagung untuk Program Perumahan
Badan Bank Tanah (BBT) berencana mengelola lahan hasil rampasan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung program perumahan nasional. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Proses Pengalihan Aset Lahan
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa proses pengalihan lahan rampasan memerlukan tahapan hukum yang panjang. Setelah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), lahan tersebut akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Keuangan. Selanjutnya, lahan dapat dialihkan ke BBT melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai. Parman berharap adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses ini.
Lokasi Lahan Potensial
Beberapa lokasi yang diidentifikasi sebagai lahan potensial untuk dikelola oleh Badan Bank Tanah meliputi Rumpin di Kabupaten Bogor, Cikupa di Kabupaten Tangerang, dan Maja di Kabupaten Lebak. Lahan-lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
Dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah
Inisiatif ini sejalan dengan program pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bagi MBR. Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 73 hektare di berbagai wilayah, termasuk Purwakarta dan Bandung Barat di Jawa Barat, serta Batubara di Sumatra Utara, untuk mendukung program tersebut. Penyediaan lahan ini diharapkan dapat membantu menekan harga rumah sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Tantangan dan Harapan
Meskipun proses pengalihan aset lahan rampasan ini kompleks dan memerlukan koordinasi antar lembaga, Badan Bank Tanah optimis bahwa dengan dukungan semua pihak, terutama arahan dari Presiden, proses ini dapat dipercepat. Tujuannya adalah memastikan lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Melalui langkah ini, diharapkan lahan hasil rampasan dari kasus korupsi dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.