
Bea Cukai dan Karantina Pertanian Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton daging babi hutan (celeng) asal China. Daging ini hendak masuk ke wilayah Sulut secara ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan dari luar negeri.
Harga Tinggi Picu Penyelundupan
Harga daging babi di Sulut kini masih tinggi, sekitar Rp100 ribu per kilogram. Kondisi ini mendorong munculnya upaya penyelundupan daging dari luar daerah, bahkan dari luar negeri. Pasokan lokal yang terbatas dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Mereka mencoba memasukkan daging celeng tanpa izin resmi. Tak hanya daging babi hutan, petugas juga menemukan ratusan produk olahan hewan, ikan, dan tumbuhan asal China. Semua barang itu tidak memenuhi standar karantina dan masuk tanpa dokumen sah.
Pemusnahan Total oleh Karantina Sulut
Pada Selasa, 15 Juli 2025, Karantina Sulut memusnahkan barang-barang sitaan tersebut. Sebanyak satu ton daging celeng dan 711 produk olahan dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran terkontrol.
Setelah dibakar, sisa produk ditimbun di lokasi khusus. Cara ini digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya, seperti African Swine Fever (ASF). Selain itu, langkah ini juga menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Imbauan untuk Waspada dan Taat Hukum
Kepala Karantina Sulut menegaskan bahwa penyelundupan produk pangan tanpa dokumen resmi melanggar hukum. Tindakan ini termasuk pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaku bisa dikenai hukuman pidana dan denda besar. Masyarakat serta pelaku usaha diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan distribusi produk ilegal. Pemerintah juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Penutup
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara Bea Cukai dan Karantina. Langkah cepat mereka melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan menjaga ketahanan pangan. Pengawasan ketat di pintu masuk wilayah Indonesia, seperti Sulut, sangat penting untuk mencegah kasus serupa.
Rangkuman:
Bea Cukai dan Karantina Sulut menggagalkan penyelundupan 1 ton daging babi hutan dan 711 produk olahan asal China. Harga daging babi lokal yang tinggi diduga memicu penyelundupan. Semua barang ilegal itu dimusnahkan melalui pembakaran dan penimbunan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.