
Pemerintah Berikan Lampu Hijau Freeport setelah Kebakaran Smelter di Gresik
Permohonan Ekspor Konsentrat Tembaga
PT Freeport Indonesia (PTFI) baru-baru ini mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,3 juta ton hingga Desember 2025. Permohonan ini diajukan setelah kebakaran yang terjadi di fasilitas smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur. Kebakaran tersebut menyebabkan penumpukan konsentrat tembaga yang belum dapat diproses karena terbatasnya kapasitas smelter untuk mengolah konsentrat yang ada. Akibatnya, Freeport menghadapi kebutuhan mendesak untuk segera mengekspor konsentrat tersebut.
Keputusan Pemerintah: Izin Ekspor dengan Pajak Maksimal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan izin ekspor untuk Freeport, namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ekspor ini diizinkan hanya hingga Juni 2025, dengan pajak ekspor yang dikenakan pada Freeport akan berada di angka maksimal. Keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi yang menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kejadian kahar (force majeure), yang merupakan keadaan luar biasa yang di luar kendali perusahaan. Selain itu, pertimbangan lain dalam pengambilan keputusan ini adalah dampak ekonominya bagi daerah dan negara, yang membutuhkan pendapatan dari sektor mineral.
Nilai Ekspor dan Dampaknya pada Ekonomi Negara
Menurut Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, nilai ekspor konsentrat tembaga ini diperkirakan mencapai sekitar USD 5 miliar. Sebagian besar pendapatan, sekitar USD 4 miliar, akan diterima negara. Perusahaan berharap izin ekspor segera diterbitkan, karena kapasitas gudang penyimpanan sudah penuh dan penumpukan konsentrat mengganggu operasional perusahaan.
Perekonomian Nasional: Harapan terhadap Peningkatan Pendapatan
Saat ini, PT Freeport Indonesia menunggu keputusan final dari pemerintah terkait izin ekspor. Diharapkan, izin ini dapat mengatasi penumpukan konsentrat di gudang dan mendukung perekonomian nasional. Peningkatan ekspor juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan daerah. Dengan izin ini, Perusahaan dapat beroperasi lebih lancar dan mendukung industri pertambangan serta perekonomian Indonesia secara keseluruhan.