
Tangerang, 6 Juni 2025 – Sebanyak tujuh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi premanisme di wilayah Tangerang. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis malam (5/6), menyusul laporan masyarakat terkait tindak kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Modus Premanisme dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, para pelaku kerap melakukan intimidasi terhadap pedagang dan pelaku usaha kecil di kawasan Pasar Anyar dan sekitarnya. Mereka menagih uang keamanan secara paksa serta mengancam warga yang menolak memberikan uang.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa resah atas ulah kelompok tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap ketujuh pelaku di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, atribut ormas, serta senjata tajam.
Identitas Pelaku dan Status Hukum
Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial AR, BS, RM, EF, YD, TP, dan SL. Mereka merupakan anggota aktif salah satu ormas yang cukup dikenal di wilayah Jabodetabek. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Respons Masyarakat dan Imbauan Kepolisian
Masyarakat menyambut baik tindakan tegas aparat kepolisian. Sejumlah pedagang mengaku kini merasa lebih aman dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga berharap aparat terus mengawasi aktivitas ormas-ormas yang berpotensi melakukan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aksi premanisme atau pungli. Kapolres juga mengingatkan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan uang atau mengatur wilayah tanpa dasar hukum.
Penegasan Pemerintah Terhadap Premanisme
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan. Pemerintah diminta menindak tegas ormas yang menyalahgunakan identitas untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi ormas lain agar tidak keluar dari peran sosialnya. Ormas seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi masyarakat.