Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Terkuak di Media Sosial

Sebuah perusahaan swasta di Indonesia menjadi sorotan publik setelah diduga menahan ijazah salah satu karyawannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta. Kasus ini mencuat setelah korban, yang identitasnya disamarkan sebagai AN, membagikan pengalamannya di media sosial. Unggahan tersebut viral dan menuai reaksi keras dari warganet yang mengecam praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja.

Menurut keterangan AN, ia telah bekerja selama hampir tiga tahun di perusahaan tersebut sebagai staf operasional. Namun ketika memutuskan untuk resign, pihak perusahaan menolak menyerahkan kembali ijazah miliknya, dengan alasan masih adanya “kewajiban yang belum dipenuhi”. AN mengaku diminta membayar Rp 300 juta sebagai bentuk “kompensasi pelatihan” yang tidak pernah dijelaskan secara transparan sejak awal perekrutan.

Ahli Hukum Nilai Penahanan Ijazah Karyawan Ilegal

Praktik penahanan ijazah Karyawan oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas dikritik oleh para ahli hukum ketenagakerjaan. Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Marlina, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai perampasan hak milik pribadi.

“Ijazah Karyawan adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pihak manapun kecuali atas dasar hukum yang sah, seperti dalam kasus peradilan atau penyitaan resmi. Dalam konteks hubungan kerja, menahan ijazah apalagi meminta tebusan adalah bentuk intimidasi dan eksploitasi,” ujarnya.

Dr. Marlina juga menambahkan bahwa korban dapat menempuh jalur hukum melalui pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau bahkan menggugat perusahaan ke pengadilan perdata.

Kementerian Ketenagakerjaan Diminta Bertindak Tegas

Sejumlah organisasi buruh dan pemerhati ketenagakerjaan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Merdeka Indonesia (KSBMI), Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah adalah bentuk kekerasan struktural dalam dunia kerja yang sudah lama terjadi dan kerap luput dari penindakan hukum.

“Kami sudah menerima banyak laporan serupa dari berbagai sektor, terutama di bidang hospitality, pertambangan, dan outsourcing. Pemerintah tidak boleh diam. Harus ada regulasi tegas dan sanksi berat bagi perusahaan yang menyandera hak karyawan,” katanya.

Respons Perusahaan Masih Minim

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah belum memberikan pernyataan resmi. Saat dikonfirmasi oleh beberapa media, manajemen perusahaan menolak berkomentar dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah urusan internal.

Namun, tekanan publik terus meningkat. Warganet menggalang petisi online untuk mendesak Kementerian Ketenagakerjaan membuat aturan yang melarang secara tegas penahanan ijazah Karyawan oleh perusahaan dalam bentuk apapun.

Penutup: Harapan akan Perlindungan Lebih Baik untuk Pekerja

Kasus ini menjadi cermin buram masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat merespon dengan cepat dan membuat regulasi tegas agar praktik serupa tidak terus berulang. Para pekerja pun diimbau untuk lebih kritis terhadap kontrak kerja dan tidak ragu mencari bantuan hukum jika mengalami pelanggaran hak.