
Tangerang, 7 Mei 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja fiktif yang merugikan puluhan pencari kerja. Dua orang tersangka, berinisial AW dan ST, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Debby Tri Andrestian, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan menyebarkan informasi lowongan kerja palsu melalui media sosial dan platform daring lainnya. Mereka mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan ternama di wilayah Tangerang untuk meyakinkan para korban.
Para korban diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat administrasi, seperti biaya pendaftaran, medical check-up, dan pembuatan rekening bank. Setelah pembayaran dilakukan, para korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dan komunikasi dengan pelaku pun terputus.
Jumlah Korban dan Kerugian
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 140 orang telah menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta. Para korban berasal dari berbagai daerah di sekitar Tangerang dan sekitarnya.
Proses Penangkapan
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2025, di kediaman masing-masing setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen palsu, buku tabungan, dan perangkat elektronik yang digunakan dalam aksi penipuan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
AKP Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran di awal proses rekrutmen. “Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal. Selalu verifikasi informasi lowongan kerja melalui sumber resmi dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” ujar AKP Debby.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pencari kerja untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan mendalam sebelum mengikuti proses rekrutmen, guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.