Program Nikah Massal untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu

Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi pasangan yang ingin mengikuti program nikah massal sebagai upaya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi administrasi pernikahan secara mandiri. Program ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas pernikahan terutama bagi warga kurang mampu.

Nikah massal ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga sebagai bentuk fasilitasi negara untuk mencatatkan pernikahan pasangan secara sah menurut agama dan negara. Kegiatan ini juga biasanya digelar bersamaan dengan momentum tertentu, seperti Hari Amal Bakti Kemenag atau peringatan Hari Kemerdekaan.

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Nikah Massal

Untuk mengikuti program nikah massal yang difasilitasi oleh Kementerian Agama, pasangan calon pengantin diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administratif yang telah ditentukan, antara lain:

  1. Belum Pernah Menikah atau Belum Tercatat Secara Resmi

    • Pasangan harus menunjukkan bahwa mereka belum pernah menikah secara resmi atau belum memiliki akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan

    • Peserta diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan sebagai bukti bahwa mereka berdomisili di wilayah tersebut.

  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

    • Dokumen identitas diri dan keluarga wajib disertakan untuk keperluan pencatatan dan verifikasi.

  4. Pas Foto Calon Pengantin

    • Umumnya diminta pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna tertentu sesuai ketentuan KUA.

  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah / Akta Cerai (bagi duda/janda)

    • Bagi pasangan yang menikah kedua kali, mereka harus menunjukkan bukti perceraian yang sah secara hukum.

  6. Mengikuti Bimbingan Perkawinan

    • Calon pengantin juga diwajibkan mengikuti sesi bimbingan perkawinan (bimwin) yang diselenggarakan oleh Kemenag sebelum pelaksanaan nikah massal.

Tujuan dan Manfaat Program Nikah Massal

Program ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan tidak tercatat (nikah siri) yang masih banyak terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya nikah massal, pasangan mendapatkan akta nikah resmi yang berguna untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran BPJS, hingga pengurusan warisan di kemudian hari.

Selain itu, program ini juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan agar setiap warga negara terlindungi hak-haknya secara hukum.

Antusiasme Masyarakat dan Dukungan Pemerintah

Kegiatan nikah massal selalu mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat. Tak jarang, peserta datang dari berbagai daerah demi mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Pemerintah daerah, ormas keagamaan, dan Lembaga Amil Zakat sering turut berkontribusi dalam penyelenggaraannya, seperti menyediakan mahar, pakaian, hingga konsumsi untuk memeriahkan acara.

Dengan semakin luasnya cakupan program ini, diharapkan angka pernikahan sah dan tercatat di Indonesia terus meningkat, serta mampu mendorong kesadaran hukum dan administrasi keluarga yang lebih baik di masa depan.