
Sidak Rumah Makan Tanpa Izin: Pemerintah Tak Lagi Tutup Mata
Pada 20 April 2025, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah makan. Tempat usaha tersebut diketahui beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sidak ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Depok dalam menegakkan aturan tata kota dan menjaga lingkungan.
Chandra menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Terutama jika berdampak pada ekosistem dan tata lingkungan kota. Ia menyebut bahwa pembangunan ilegal bisa menyebabkan kerugian besar. Dampaknya bahkan bisa memicu bencana seperti banjir dan longsor. Jika dibiarkan, hal ini bisa mengancam keselamatan warga dan mengakibatkan kerugian jangka panjang.
Deretan Pelanggaran: Tak Hanya Rumah Makan
Sidak rumah makan ini bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya, Pemkot Depok juga menemukan pelanggaran serupa di sektor perumahan. Beberapa pengembang diketahui menutup anak sungai Kali Krukut dengan beton tanpa izin. Mereka juga membangun perumahan tanpa IMB.
Akibat pelanggaran tersebut, wilayah Pancoran Mas terkena banjir cukup parah. Kejadian ini memicu reaksi keras dari Wakil Wali Kota. Chandra mengaku kecewa dengan sikap pengembang yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampaknya.
Ia menegaskan, penutupan aliran sungai dan pembangunan ilegal sangat membahayakan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran seperti ini.
Kepemimpinan Baru, Aturan Harus Ditegakkan
Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah resmi menjabat untuk periode 2025–2030. Sejak awal, mereka berkomitmen membenahi tata kota dan menindak pelanggaran hukum di sektor properti dan usaha. Mereka menegaskan tak akan mentolerir pelaku pembangunan ilegal.
Pemkot Depok juga mengajak seluruh pelaku usaha dan pengembang properti untuk tertib. Kepatuhan terhadap izin merupakan kunci untuk menciptakan kota yang aman, tertata, dan berkelanjutan.
Kesimpulan: Kota Aman Dimulai dari Kepatuhan
Sidak ini menunjukkan bahwa Pemkot Depok serius dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. Tindakan tegas terhadap pelanggaran IMB diharapkan memberi efek jera. Selain itu, langkah ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam membangun kota yang tertib dan layak huni.